Baca Juga: Bey Machmudin Mendadak Kunjungi Sekolah Dasar di Bekasi, Ajak Siswa Berlomba dalam Prestasi
Nur menyebutkan, dalam keterangannya kepada polisi, bahwa ia pun menemani suami secara langsung seluruh proses pembelian rumah melalui DP hingga saat ini diimana sang suami melaporkan kasus ke Polres Cimahi.
Sebelumnya diberitakan, saksi lainnya, Muhammad Rizky Nurhuda (32) harus mengubur mimpi untuk memiliki rumah idaman di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Dia bersama puluhan korban lainnya tertipu oleh developer perumahan tersebut karena rumah yang dijanjikan dibangun dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung selesai. Bahkan kondisi bangunannya masih mangkrak.
Baca Juga: Luar Biasa, pada 2021-2022 Penurunan Prevalensi Stunting Jawa Barat Melebihi Nasional
Rizky mengatakan, kasus penipuan itu bermula saat dia melihat iklan di satu layanan e-commerce terkait adanya penjualan rumah baru tanpa melalui perbankan atau bank pada 2020.
"Saya tertarik kemudian menghubungi marketing, terus deal. Namun, nyicilnya enggak ke bank, tapi ke pihak pengembang karena saya nyari perumaham syariah tanpa urusan dengan bank," ujar Rizky saat dikonfirmasi, Selasa 19 Desember 2023.
Rizky dan korban lainnya semakin tertarik untuk membeli rumah itu karena pihak pengembang menunjukkan surat semacam legalitas dan terdapat rumah yang sudah terbangun di lokasi.
Tanpa banyak berpikir, Rizki pun menyetorkan uang muka sebesar Rp 50 juta kepada terlapor dan mulai membayar cicilan sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi, pembangunan rumahnya malah berhenti pada Agustus 2021.
Sampai saat ini pembangunan tidak berjalan lagi, lebih dari 10 unit termasuk punya saya terbengkalai. Ketika kita minta balik DP (uang muka), pengembang tak bisa dihubungi," kata Rizky.