Berharap RSU Talaga Majalengka Bisa Menggunakan BPJS

- 28 Februari 2024, 08:56 WIB
Perkiraan Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit, Lengkap Syarat Gunakan BPJS Kesehatan
Perkiraan Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit, Lengkap Syarat Gunakan BPJS Kesehatan /Istimewa/

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Majalengka segera memproses akreditasi RSU Talaga, sebuah Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Majalengka agar pasien yang melakukan pengobatan bisa memanfaatkan fasilitas BPJS sesuai harapan sebelumnya, masyarakat bisa berobat dengan cepat dan mudah dengan pasilitas kesehatan yang memadai.

Setelah hampir satu tahun berjalan RS Talaga belum bisa melayani pasien BPJB, semua pasien yang melakukan pengobatan dan perawatan ke RSUD Talaga masih tetap harus membayar kontan walaupun Rumah Sakit tersebut milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Rumah Sakit belum melakukan kerjasama dengan BPJS karena pihak Rumah Sakit harus terlebih dulu menempuh akreditasi.

Baca Juga: BMKG: Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Ekstrem Selama Maret hingga April 2024

Pj Bupati Majalengka Ded Supandi mengungkapkan, agar bisa bekerjasama dengan BPJS Rumah Sakit saat ini akan menempuh akreditasi, proses persiapan tengah berjalan agar penilaian akreditasi bisa segera dilakukan dan masyarakat bisa terlayani dengan baik.

“Tujuan awal dibangun  Rumah Sakit untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mudah dan murah, pasien yang jauh ke RS Majalengka dan Cideres bisa dilayani di Talaga, tidak perlu berobat ke luar daerah seperti Kuningan atau Sumedang,” ungkap Dedi.

Menurut Dedi, untuk pemenuhan kebutuhan alat kesehatan serta pasilitas lain yang belum terpenuhi, pihaknya akan melakukan  kerjasama dengan Pemprov Jawa Barat, Unpad, perusahaan alkes serta sejumlah pihak lainn yang bisa membantu pemenuhan kebutuhan sesuai persyaratan akreditasi.

Baca Juga: BMKG: Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Ekstrem Selama Maret hingga April 2024

“Syaratnya yang harus dipenuhi kan sangat banyak, diantaranya Rumah Sakit memberikan kewajiban dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien, pemenuhan sarana prasarana dan Alat Kesehatan minimal 60 % berdasarkan Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat kesehatan (Aspak)  dan telah tervalidasi 100% oleh Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan daerah setempat sesuai kewenangannya.” papar Dedi.

Rumah Sakit juga menurutnya harus mempunyai izin Instalasi Pengelolaaan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku. Selain itu mempunyai izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang masih berlaku atau kerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya.

Sementara itu sejumlah pasien asal Kecamatan Lemahsugih, Bantarujeg juga Cikijing saat ini masih melakukan pengobatan ke RS luar kota. Kuswati asal Lemahsugih misalnya dia masih berobat ke RS Cideres yang lokasinya lebih jauh 30 km dibanding ke Talaga.

Baca Juga: Perayaan Cap Gomeh di Majalengka Dirayakan Secara Sederhana, Tak Ada Barongsai hingga Kesenian Tionghoa

Demikian juga dengan Nene tetangganya yang berobat ke Wado, Sumedang dengan alasan lebih dekat dan bisa memanfaatkan BPJS.

“Lah ka Talaga pasilitasna kan masih sae Puskesmas sauran teh, sami keneh siga Puskesmas nya mending ka Wado atau Puskesmas Bantarujeg (lah ke Talaga pasilitasnya masih bagus Puskesmas, kalau masih sama seperti Puskesmas ya mending ke Wado atau Bantarujeg),” ungkap Dudu suami Nene.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x