Aksi Menolak Undang-undang Cipta Kerja di Jabar Berakhir Hari ini

- 8 Oktober 2020, 21:18 WIB
Aksi Unjuk rasa UU Cipta Kerja Di Jabar telah berakhir
Aksi Unjuk rasa UU Cipta Kerja Di Jabar telah berakhir /Instagram@Okkyadiana

“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU),” tertulis dalam surat tersebut.

Sebelumnya Gubernur Ridwan Kamil menerima aspirasi dari perwakilan buruh. Hasilnya dapat disimpulkan bahwa buruh memahami klaster-klaster pembahasan lainnya.

"Tapi di bab klaster perlindungan buruh ternyata banyak sekali poin-poin yang dianggap merugikan, mulai dari pesangon yang dikurangi, dari mulai cuti, dari mulai hak pelatihan tapi tidak dibayar yang dianggap merugikan dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Cuma Untungkan Konglomerat ?

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Cucu Presiden RI ke-3 Sentil DPR

Menurut dia, perwakilan buruh juga memahami bahwa ada proses hukum bisa dilakukan setelah disahkannya UU ini di Paripurna DPR, salah satunya adalah penerbitan Perppu dari presiden. Mereka berharap pelaksanaan UU ditunda.

Menurut Emil, para buruh meminta Pemprov Jawa Barat menyampaikan asiprasi dari mereka kepada DPR RI dan juga Presiden.

“Oleh karena itu saya sudah menandatangani surat pernyataan, satu kepada DPR, dua kepada bapak presiden isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jabar,” ucap dia. ***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah