ZONA PRIANGAN - SekretarisJenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar meminta aparat kepolisian menindak tegas orang yang menjual Gedung DPR dengan harga mulai dari Rp2.500 di situs penjualan atau online shop.
Menurutnya, lelucon semacam itu tidak patut karena Gedung DPR merupakan barang milik negara (BMN).
"Menurut saya, kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra.
Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya
Baca Juga: Blunder! Perkara Omnibus Law UU Cipta Kerja, Suara Buruh Bisa Beralih dari PDIP?
Namun, Indra mengatakan pihaknya tidak akan membuat laporan polisi dalam menyikapi penjualan Gedung DPR di online shop. Indra juga mengaku tidak akan mempersoalkan penjualan tersebut.
Menurutnya, penjualan Gedung DPR itu sebagai dari lelucon yang merupakan bagian dari pendewasaan masyarakat Indonesia.
Dia berkata, lelucon seperti itu pun tidak lazim untuk dipersoalkan oleh pihaknya. Ia menyerahkan hal tersebut ke Kementerian Keuangan dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti lebih jauh.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Kepung Istana, Presiden Jokowi Pilih Kunjungan Kerja