ZONA PRIANGAN - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, jadi lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Sat Lantas TMC Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan SIM keliling, untuk Senin 9 November 2020 di Kabupaten Bandung. Hanya ada di satu lokasi.
- Senin, 9 November 2020 berlokasi di Thee Matic Mall, Majalaya, Kabupaten Bandung
Baca Juga: Siap Siaga Kabupaten Majalengka, Menjaga Kemungkinan Terjadinya Segala Bencana, Termasuk La Nina
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
Baca Juga: Manchester City vs Liverpool: Aguero dan Alcantara Diragukan Tampil