Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: Cukup Umur? Segerakan Buat SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, SIM Internasional, Ini Biaya dan Ketentuannya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Ingin Lihat Secara Live Kedatangan Habib Rizieq, Bisa Nonton di Front TV
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.