Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Besok Senin, 16 November 2020 Hanya Satu Lokasi
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Baca Juga: Gerakan dalam Salat Bermanfaat Bagi Kesehatan, Sujud Adalah Saat Manusia Paling Dekat dengan Allah
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.
Baca Juga: Berbicara Sendiri Bukan Berarti Gila, Tapi Bisa Memupuk Rasa Percaya Diri Tetap Tinggi
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.