Setelah Selesai Membangun Rumah, Ini Cara Pasang Listrik Baru PLN Berikut Syarat dan Biayanya

- 15 November 2020, 15:55 WIB
Sektor pelanggan yang mengalami kenaikan konsumsi listrik, diantarnya adalah rumah tangga, ketentuan pasang baru listrik PLN dapat disimak disini./Instagram/@pln_id
Sektor pelanggan yang mengalami kenaikan konsumsi listrik, diantarnya adalah rumah tangga, ketentuan pasang baru listrik PLN dapat disimak disini./Instagram/@pln_id /

ZONA PRIANGAN - Pandemi Covid-19 masih akan berdampak pada konsumsi listrik nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sepanjang semester I 2020, konsumsi listrik turun, terutama pada pelanggan bisnis dan industri.

Namun, ada sektor pelanggan yang justru mengalami kenaikan konsumsi listrik, seperti rumah tangga, traksi curah, dan layanan khusus.

Untuk konsumsi sektor rumah tangga tercatat naik hingga 9,84% sebab banyak aktivitas di rumah, kemudian traksi dan layanan khusus naik 43% karena adanya Mass Rapid Transit (MRT), serta kawasan industri (KI) dan kawasan ekonomi khusus (KEK) baru.

Baca Juga: Rio Teguh Pribadi Ketua Trabas 2020 - 2023, Siap Membuka Ruang Komunikasi Lintas Generasi

Baca Juga: Sule dan Nathalie Nikah Hari Ini, Iis Dahlia & Vicky Prasetyo Belum Punya Undangan Tapi Punya Pesan

Bagi calon konsumen yang baru saja selesai membangun rumah atau saat ini membutuhkan pemasangan listrik, perlu mengetahui biaya pasang listrik baru PLN. Selain biaya, mesti diketahui pula syarat serta cara pasang baru PLN.

Pasang baru listrik PLN kini dapat dilakukan secara offline maupun online. Syarat dan cara pasang baru PLN adalah seperti berikut.

Syarat pasang baru listrik PLN

Baca Juga: Gerakan dalam Salat Bermanfaat Bagi Kesehatan, Sujud Adalah Saat Manusia Paling Dekat dengan Allah

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: pln.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x