Setelah melakukan survei, Anda akan diminta untuk membayar proses administrasi dengan datang ke kantor PLN. Saat ingin membayar, jangan lupa siapkan uang lebih yang nantinya untuk biaya token minimal Rp. 5.000, biaya jaminan, dan materai.
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah disediakan oleh pihak PLN.
Baca Juga: Hyundai dan Kedubes Korea Mendonasikan Dobok Taekwondo untuk Akademi Kepolisian Indonesia
Jika sudah selesai, pihak PLN akan langsung memasang sambungan listrik Anda secara otomatis.
Cara pasang baru PLN via online
Selain secara offline, Anda bisa melakukannya secara online. Bagi Anda yang ingin melakukannya secara online, begini caranya:
Baca Juga: Akhir Pekan Berlibur ke Pantai Tanjung Lesung, Tentukan Rute dan Pastikan Kondisi Mobil Prima
Kunjungi website resmi pln.co.id
Plih Pelayanan Pelanggan.
Setelah itu pada pilihan Web Korporasi PLN pilih "Pasang Baru”.
Setelah itu akan muncul syarat dan ketentuan pasang baru. Scroll sampai bawah, kemudian klik tombol ‘Setuju’ setelah selesai membaca seluruh tulisan.
Selanjutnya, Anda akan mengisi formulir sesuai dengan kartu identitas Anda.
Setelah mengisi formulir, akan dilanjutkan mengisi Data Pemohon, klik kolom Copy Berdasarkan Data Pelanggan agar data Anda bisa terisi secara otomatis.
Baca Juga: Mercedes-Benz Umumkan, Siap Memperkuat Jaringan di Medan Sumatera Utara