ZONA PRIANGAN - Lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Karena, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
Baca Juga: SIM Anda Hilang? Urus dan Dapatkan SIM Baru, dengan Tiga Langkah Mudah Ini
Baca Juga: Kumpulan Selebritas Motorbaik, Digaet Kemenparekraf Sosialisasikan Destinasi Wisata Motourism 2020
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Winger Persib Bandung Febri Hariyadi Belum Tertarik untuk Berbisnis