ZONA PRIANGAN - Dalam Telegram Khusus (TK) Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep./2020 tanggal 16 November 2020, ada sejumlah pemberhentian dan pengangkatan para Petinggi Kepolisian di sejumlah daerah. Salah satunya di lingkungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan pergantian dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pergantian itu sebagai sanksi bagi kedua Kapolda tersebut karena tidak menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan COVID-19 di wilayahnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Ridwan Kamil Pinjam Dana Rp1,750 miliar ke Bank Dunia dan Distributor Motor, Benarkah?
Baca Juga: Kritik RUU Minol, Hotman Paris: Hati-Hati Karena Bisa Berdampak Buruk Terhadap Daerah Pariwisata
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya. Kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat," ujar Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Argo mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana digantikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran.
Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi digantikan oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Reuni 212 Minta Ditunda karena Pandemi, Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon: Masyarakat Masih Belum Sadar