ZONA PRIANGAN - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, akhir akhir ini menyita perhatian publik.
Pro dan kontra muncul seiring pembahasan aturan terkait minuman alkohol di Indonesia.
Mengenai hal itu, Pengacara Hotman Paris Hutapea, turut angkat bicara soal usulan pembahasan Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Baca Juga: Ternyata Daun kelor Punya Efek Samping, Patut Waspada dan Ini Penjelasannya
Seperti dikutip Zonapriangan.com dari rri.co.id, Hotman Paris mengingatkan pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam pembahasan RUU ini, karena bisa berdampak buruk terhadap daerah pariwisata.
Bahkan, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan sejumlah daerah wisata, seperti Bali, bisa menentukan nasibnya sendiri.
"Saya baru pulang dari bali melihat pemandangan yang sangat menyedihkan di mana sudah tidak ada turis, terutama turis asing, yang jeluar masuk toko maupun restoran," ujar Hotman Paris dalam video yang ia bagikan dalam akun Instagramnya, Minggu 15 November 2020.
Baca Juga: Mercedes-Benz Umumkan, Siap Memperkuat Jaringan di Medan Sumatera Utara
"Bayangkan apa yang akan terjadi terhadap bali apabila digoalkan ruu larangan minuman beralkohol. devisa akan hilang." tuturnya.
Bukan hanya itu, menurut Hotman industri minuman beralkohol juga akan ikut hancur atau bangkrut.
Selain itu, masyarakat keseluruhan, terutama yang tinggal di daerah pariwisata, seperti Bali, juga akan menderita.
Baca Juga: Akhir Pekan Berlibur ke Pantai Tanjung Lesung, Tentukan Rute dan Pastikan Kondisi Mobil Prima
Karenanya, dia mengajak masyarakat Bali dan daerah pariwisata lainnya, ikut bersuara terkait pembahasan RUU Minol.
Ia juga mengingatkan pemerintah, jangan lupa dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan rata-rata volume produksi dan impor minuman beralkohol berdasarkan pembayaran cukai pada 2014-2016 adalah 280 juta liter dan mendapatkan cukai rata-rata Rp 5,05 miliar.
Baca Juga: Berbicara Sendiri Bukan Berarti Gila, Tapi Bisa Memupuk Rasa Percaya Diri Tetap Tinggi
Lalu juga dijelaskan bahwa aturan minuman beralkohol di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan tidak mengatur sanksi.
Dalam RUU ini, salah satunya mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabok), berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.
Sanksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.***