ZONA PRIANGAN - setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku.
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Kumpulan Selebritas Motorbaik, Digaet Kemenparekraf Sosialisasikan Destinasi Wisata Motourism 2020
Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
Baca Juga: Komunitas Mobil Honda : Protokol Kesehatan Dijalankan, Fasilitas Cuci Tangan Disumbangkan
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.