Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Hari ini Rabu, 18 November 2020 Berikut Syarat & Biaya

- 18 November 2020, 04:32 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu, 18 November 2020 ada di Griya Grand Cinunuk, Cileunyi./instagram/tmcpolrestabandung
Jadwal layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu, 18 November 2020 ada di Griya Grand Cinunuk, Cileunyi./instagram/tmcpolrestabandung /

ZONA PRIANGAN - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

Baca Juga: Pura-pura Jadi Teknisi CCTV, Eh Malah Mencuri, Emas Seberat Setengah Kilogram Berhasil Digondol

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Saling Peduli, Membina Sinergitas dan Kemitraan Diantara Aparat Keamanan dan Masyarakat Majalengka

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x