Catat, Ini Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Periode 23-29 November dengan Syarat dan Biaya

- 22 November 2020, 17:36 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk periode sepekan kedepan,  23 - 29 November 2020./ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya
Jadwal layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk periode sepekan kedepan, 23 - 29 November 2020./ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya /

 

ZONA PRIANGAN - Kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi hal wajib bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Oleh karena itu, Surat Izin Mengemudi merupakan kelengkapan surat yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

SIM sendiri menjadi tanda atau bukti bawa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Pada dasarnya, SIM dapat dimiliki seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun dan telah memenuhi syarat kemampuan untuk mengemudikan kendaraan.

Baca Juga: Tim Rescue Pos SAR Cirebon Evakuasi Pemancing yang Terjebak di Sungai Cisanggarung Kabupaten Cirebon

Jadi SIM merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.

Disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Dengan begitu, seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.

Baca Juga: Honda Akan Mulai Memasarkan Mobil Kecil All New N-ONE, N Adalah Norimono , Artinya: Kendaraan

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk periode 23 - 29 November 2020 yang setiap hari beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ronald Koeman Frustasi dengan Cara Kemasukan Gol Barcelona dan Harus Kalah dari Atletico Madrid

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Inilah Lima Jenis Ikan Hias Kecil yang Mudah Dipelihara

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Liburan dan Berkendara di Musim Hujan, Jangan Lalai Periksa Kondisi Ban Demi Keselamatan

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Baca Juga: Muslim Prancis Tak Boleh Menolak Karikatur Nabi Muhammad SAW, Terancam Deportasi

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.

Untuk Periode 23-29 November 2020 jadwal layanan SIM Keliling ada di masing-masing dua lokasi setiap harinya.

Senin, 23 November 2020 :

- Mobile 1 : ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No. 590 Kota Bandung

Baca Juga: Manchester United Dapat Serangan Cyber, Peretas Merupakan Orang yang Berpengalaman

Selasa, 24 November 2020 :

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Rabu, 25 November 2020 :

- Mobile 1 : BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung
- Mobile 2 : Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi 21 November 2020:Poco X3 NFC, Redmi 9C, Note 9, Note 8 Pro, dan Mi 10

Kamis, 26 November 2020

- Mobile 1 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung
- Mobile 2 : Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung

Jumat, 27 November 2020 :

- Mobile 1 : ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cihonje, Kabupaten Ciamis

Sabtu, 28 November 2020 :

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

- Minggu, 29 November 2020 Tidak Beroperasional

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.***

 

 

 

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x