ZONA PRIANGAN – Pemerintah telah menonaktifkan siaran TV analog per 3 Desember 2022 tahap II, termasuk untuk wilayah Jawa Barat.
Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan perangkat untuk menangkap siaran TV digital.
Perangkat tambahan yang bernama STB (Set Top Box) ini bisa dibeli di toko mana saja.
Baca Juga: Ini 5 Tips Rawat STB agar Tetap Awet, Jangan Biarkan Kelamaan Menyala, Batasi Penggunaannya
Namun, ada pesan dari Kominfo agar punya sertifikasi Kominfo.
Untuk jelasnya, bisa cek di situs: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.
STB yang terdaftar pada laman situs di atas, setidaknya sudah mempunyai jaminan kualitas dan garansi yang baik.
Baca Juga: Jangan Sedih, Biar Bisa Nonton TV Lagi Berikut Merk dan Banderol STB Mulai Rp100 Ribuan
Tentu saja, agar terhindar dari membeli barang yang palsu atau abal-abal.