Pangandaran Akan Berlakukan Denda Terhadap Wisatawan tak Bermasker

- 23 Juli 2020, 14:01 WIB
PULUHAN pengguna jalan umum terjaring operasi masker menjelang diberlakukannya denda oleh Tim Gugus tugas Covid-19.*/MUSLIH SUPRIANTO/KABAR PRIANGAN
PULUHAN pengguna jalan umum terjaring operasi masker menjelang diberlakukannya denda oleh Tim Gugus tugas Covid-19.*/MUSLIH SUPRIANTO/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Kebijakan Provinsi Jawa Barat soal denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum ini rencananya akan berlaku juga di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Pemberlakuan denda bagi yang tidak memakai masker itu bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik.

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pangandaran Komandan Rayon Militer 1320/Pangandaran Mayor Inf. Ikeu Masrika mengatakan, dalam kondisi pandemi seperti ini, kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan itu sangatlah penting.

Baca Juga: Pastikan Anggota Tak Terpapar Covid-19, Polres Garut Laksanakan Operasi Patuh Lodaya

Itu semua dilakukan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, apalagi di obyek wisata Pangandaran banyak berkumpul orang yang datang dari mana-mana.

"Kami terus gencar melakukan operasi masker menjelang diberlakukannya denda bagi yang tidak pakai masker," ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan edukasi tentang protokol kesehatan Covid-19 terus menerus dilaksanakan. Tim gugus tugas melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dibantu Jaga Lembur dan Muspika Pangandaran yang dilaksanakan di jalan umum dan lokasi wisata.

Baca Juga: Satu Orang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Cisangkuy, Basarnas Berangkatkan Satu Tim Rescue

"Giat ini juga sekaligus mensosialisasikan kepada warga atau wisatawan terkait akan diberlakukannya denda masker," tuturnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x