Mau Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12? Siapkan Persyaratan Berikut ini

31 Desember 2020, 06:18 WIB
Kartu Prakerja gelombang 12 /Instagram/@kemnaker

ZONA PRIANGAN - Program Kartu Prakerja Gelombang 12 rencananya akan dibuka kembali oleh pemerintah, namun tentu saja seperti 11 gelombang sebelumnya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 ini.

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja yang merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil akan kembali dibuka pada gelombang 12.

Ada enam syarat yang harus diperharikan agar lolos seleksi.

Baca Juga: Ada 3 Jenis BLT yang Diberikan Kemensos Mulai 4 Januari 2021, Cek Disini Berikut Syaratnya

“Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di tahun 2021,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) Denni Purbasari.

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun pada gelombang pertama. Dan diperkirakan sebanyak 5,6 juta orang yang nantinya akan memperoleh Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sah! Kemenhub Terbitkan Sertifikat Pesawat PTDI, Berlaku 3 Tahun

Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di digital platform mitra.

Tak hanya itu pemberian insentif juga diberikan kepada penerima Kartu Prakerja. Sehingga nantinya total bantuan yang diberikan senilai Rp3.550.000.

Persiapkan diri Anda agar lolos dalam seleksi penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 12.

Baca Juga: Cair pada Awal Januari 2021, Semua Program Bantuan Sosial Pemerintah, Ini Skema Distribusinya

Berikut ini persyaratan bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 dan perlu diperhatikan agar lolos seleksi, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

Baca Juga: Persiapkan Persyaratannya dari Sekarang, Untuk Daftar Bantuan Sosial di Tahun 2021

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Segera Cek, BSU Guru PAI Non PNS dan Madrasah Sudah Cair Melalui BTN dan BRI Syariah

Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 12, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke link ini dan simak cara daftarnya berikut ini.

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda

3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

 Baca Juga: Inilah Cara Daftar BLT APB Dapat Bantuan Rp 1 juta dengan Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang 12 melalui SMS. ***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler