Cair Lagi di 2021! Bagaimana Cara Mendapatkan BLT Dana Desa Rp600 Ribu? Berikut Penjelasannya

4 Januari 2021, 09:20 WIB
ilustrasi BLT Dana Desa /Instagram@pidjar.ig


ZONA PRIANGAN - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa terkait perpanjangan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dengan nilai Rp600 ribu.

Melalui peraturan menteri tersebut, pemerintah berencana memperpanjang masa pemberian bantuan langsung tunai BLT dana desa senilai Rp600 ribu hingga tahun 2021, lantaran ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi virus corona.

Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada tahun 2020 lalu hampir mencapai target seluruhnya.

Baca Juga: Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Coba Cek Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: BST, PKH, dan Kartu Sembako BPNT Akan Cair Januari 2021, Cek Disini!

Baca Juga: Insentif Pelatihan Kartu Prakerja akan Cair Jika Telah Memenuhi Syarat Berikut Ini

Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebanyak 74.311 Desa atau 99,14% sudah salur BLT-DD.

Desa yang dinilai potensial menyalurkan BLT-DD sebanyak 74.891 Desa atau 99,91%. Oleh karena itu, masih ada 642 Desa yang hingga kini dilaporkan belum menyalurkan BLT-DD.

Berdasarkan PMK 50/2020 jumlahnya mencapai Rp. 71,19 T untuk 74.953 desa. Kendati tercatat masih ada 62 desa yang belum tersalurkan Dana Desanya.

Baca Juga: 3 Cara Daftar untuk Dapat Stimulus Token Listrik Gratis Tahun 2021

Baca Juga: Catat! Klaim Token Listrik PLN Mulai 7 Januari 2020, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, J. Aries Calfat mengatakan BLT Dana Desa kembali disalurkan pada tahun 2021.

Bantuan Langsung Tunai BLT senilai Rp600 ribu bersumber dari dana desa dan merupakan Jaring Pengaman Sosial yang disiapkan pemerintah.

Bantuan langsung tunai BLT dana desa merupakan produk dari musyawarah desa yang melibatkan langsung masyarakat desa.

Baca Juga: Cair Dua Hari lagi, Buruan Siapkan dan Lengkapi Persyarat Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Penyaluran bantuan langsung tunai BLT Dana Desa disesuaikan dengan kondisi masyarakat desa setempat.

Pihak dari Kantor Desa melakukan identifikasi langsung ke penduduk yang dinilai layak menerima bantuan langsung tunai BLT dana desa.

Baca Juga: 9 Khasiat Ajaib Minum Teh Serai, Salah Satunya Untuk Kolestrol hingga Cegah Kanker

Berikut ini syarat dan cara mendapatkan bantuan langsung tunai BLT dana desa:

1. Calon penerima BLT dana desa merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan merupakan warga desa.

2. Calon penerima BLT dana desa adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi virus corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Calon penerima BLT dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Berapa Lama Harus Bersepeda Untuk Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasan Pakar

4. Jika calon penerima BLT dana desa tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung lapor ke aparat desa.

5. Jika calon penerima BLT dana telah memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.

Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

Baca Juga: Selalu Tidur Mendengkur? Itu Bukan Sekadar Nyenyak tapi Tanda Gejala Awal Penyakit Berbahaya

6. Jika penerima sudah terdaftar dan data sudah valid, maka BLT akan diberikan dengan cara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima. Bagi yang belum punya rekenening bank, akan menerima BLT dana desa secara tunai.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Kemendes

Tags

Terkini

Terpopuler