Hore, Warga Kabupaten Cirebon Boleh Belanja di Mall Lagi, Majalengka, Indramayu dan Kuningan Sudah Bebas

26 Juli 2021, 23:08 WIB
Foto ilustrasi suasana di salah satu mall.* /Pixabay /CapeCom

ZONA PRIANGAN - Mall atau supermarket di 11 kabupaten Jawa Barat kembali diperbolehkan beroperasi di masa pandemi Covid-19.

Alasannya, 11 kabupaten di Jawa Barat itu, kasus penyebaran virus corona sudah bisa ditekan.

Otomatis pemberlakukan PPKM level 4 di 11 kabupaten itu dicabut, sebagai gantinya PPKM level 3.

Baca Juga: Lampu PJU di Kota Cirebon Dipadamkan agar Warga Tidak Keluyuran dan Kumpul-kumpul Malam Hari

Adapun 11 kabupaten yang diperbolehkan membuka kembali mall atau supermarket, yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran.

Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Walau sudah boleh beroperasi, mall dan supermarket di daerah tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Di Kota Oxfordshire, Tembakau Lebih Mematikan Ketimbang Covid-19, Tahun 2025 Bertekad Jadi Kota Bebas Rokok

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun instagram resminya @ridwankamil, Minggu 25 Juli 2021.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di prfmnews.id dengan judul "Mall di 11 Daerah Ini Sekarang Boleh Buka, Mana Saja?".

"Alhamdulillah ada 11 Daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran," kata Emil sapaan akrabnya.

Baca Juga: Kabar Buruk bagi Perokok, Philip Morris Akan Hentikan Produksi Marlboro

Sebanyak 11 daerah ini boleh membuka mall tapi dengan ketentuan kapasitas maksimal hanya 25 persen dan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB.

"Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga kedepannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1," ungkapnya.

Berikut rangkuman aturan PPKM level 3:

Baca Juga: Ini Keuntungan Rajin Membaca Surat Al Ikhlas, Dapat Limpahan Pahala dari Para Malaikat

1. Work From Office (WFO) 0% di sektor usaha non esensial
2. WFO 100% di sektor usaha esensial dan kritikal
3. Toko diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50%

4. Pasar tradisional diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50%
5. Mall diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 WIB dengan 25% dari kapasitas

Baca Juga: Lebih dari Seribu Anggota Komunitas Sepeda Telanjang Bulat Keliling Kota Cardiff

6. Pedagang Kaki Lima (PKL) buka sampai pukul 20.00 WIB
7. Warung makan buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan 25% dan dine in maksimal 30 menit

8. Rumah ibadah buka maksimal 25% dari kapasitas
9. Acara pernikahan maksimal dihadiri 20 orang, dan tidak ada dine in atau prasmanan
10. Sektor transportasi dibuka 75%.***(Rizky Perdana/prfmnews.id)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler