Konsumen Merasa Tagihan PLN Tidak Wajar, Iwan: Sudah Sesuai Perhitungan

20 Juli 2020, 16:05 WIB
ILUSTRASI tagihan listrik.* /PIXABAY /


ZONA PRIANGAN - Sejumlah konsumen listrik di Majalengka datangi Kantor PT PLN UPJ Majalengka mempertanyakan tagihan listrik yang dianggapnya membengkak dan kenaikannya lebih dari 40 persen, kondisi ini tidak seperti tagihan biasanya, Senin 20 Juli 2020.

Deden Busrol warga Blok Cibasale, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka mengaku tagihan listrik setiap bulannya hanya sebesar Rp 5.000.000.

Namun bulan ini dia harus membayar listrik hingga mencapai Rp 8.000.000 dan itu dianggap tidak wajar.

Baca Juga: Wedang Uwuh Makin Diminati, Dipercaya Mampu Menangkal Virus Corona

Demikian juga dengan tagihan listrik rumah yang berada di Jalan Pramuka, biasanya dia hanya membayar Rp 170.000 per bulan.

Kini rekening listrik yang harus dibayar mencapai Rp 1.500.000. Kenaikan yang dianggapnya sangat signifikan dan cukup mengagetkan.

Manta warga Jatimulya, Kecamatan juga demikian, tagihan listrik rumahnya rata-rata hanya Rp 70.000 per bulan, saat ini dia mengalami kenaikan sebesar Rp 15.000 atau menjadi Rp 85.000.

Baca Juga: Terburu-buru Datang ke Latihan Persib, Atep Kecelakaan

Dia mengaku tidak mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya kenaikan, karena pemakaian tidak pernah berubah.

Dana dan Dede warga Kelurahan Majalengka Kulon menyebutkan istri mereka mengeluh karena rekening listrik bulan ini naik sebesar Rp 20.000. Listrik mereka dua paket atau 900 w.

Manajer Pemasaran PT PLN APJ Sumedang Iwan Fuzi D membenarkan adanya sejumlah konsumen listrik yang mendatangi kantor PT PLN UPJ Majalengka mempertanyakan tagihan listrik yang dianggap konsumen mengalami kenaikan.

Baca Juga: Usai Main Futsal, Anggota Polisi Mengalami Pengeroyokan

Kenaikan tersebut, menurutnya, karena pada saat WFH sejak bulan Maret petugas pencatat tidak mendatangi ke rumah-rumah konsumen sehingga tagihan listrik berdasarkan tahihan sebelumnya.

Sementara saat WFH penggunaan listrik rata-rata sangat tinggi karena semua keluarga berada di rumah.

“Pada saat WFH semua petugas kan dilarang untuk ke luar mencatat meteran penggunaan listrik. Semua dilarang ke lokasi sehingga tagihan rekening listrik dihitung rata-rata. Itu secara nasional bukan hanya terjadi di Kabupaten Majalengka,” ungkap Iwan.

Baca Juga: Kerusakan PJU Makin Banyak, Pengaduan Terus Membeludak

Namun demikian, menurutnya, tagihan listrik telah sesuai dengan jumlah pemakaian masing-masing konsumen.

Tidak ada yang salah dengan perhitungan meteran listrik saat ini. Terhadap konsumen yang datang ke kantor PLN juga telah dijelaskan dan semua telah memahaminya.

“Telah dibuat perhitungan keping, angka sesuai dengan pemakaian. Mudah-mudahan pandemi segera berakhir dan tidak ada lagi WFH sehingga semua bisa berjalan normal seperti biasanya,” ungkap Iwan.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler