20 Ribu Pekerja Penderes Kelapa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

13 Agustus 2020, 05:40 WIB
KEPALA BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya Seto Tjahjono bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar Maulana Ridwan saat bersilaturahmi dengan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata di ruang kerjanya, Selasa, 11 Agustus 2020.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Seto Tjahjono dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjar Maulana Ridwan melakukan kunjungan kerjanya ke Pangandaran.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan diterima langsung oleh Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata di ruang kerjanya di Parigi pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Tasikmalaya Seto Tjahyono mengatakan, dalam kegiatan silaturahminya dengan Bupati Pangandaran, untuk peningkatan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kab. Pangandaran.

Baca Juga: Tidak Pernah Mengeluh, di Usia Senja Ibu Lilis Semangat Jualan Nasi Kuning

Dirinya sebagai kepala cabang BPJS ketenagakerjaan Tasikmalaya yang menaungi wilayah di Priangan Timur untuk melihat potensi-potensi kepesertaan di Kab. Pangandaran.

"Alhamdulillah pak Bupati (Jeje) dengan semangat telah menyampaikan memberi perlindungan terhadap 20 ribu pekerja penderes kelapa yang ada di Kab. Pangandaran," ungkap Seto, Rabu, 12 Agustus 2020.

Seto memaparkan, data yang sudah terkumpul di Dinas Pertanian saja sudah ada 11 ribu orang dan sisanya menyusul sebanyak 9 ribu orang.

Baca Juga: Peternak Bebek Makin Sedikit, Usaha Telur Asin Ibu Suryati Terancam

Dalam pertemuan dengan Bupati Pangandaran sendiri, lanjut Seto, disampaikan terkait rencana deklarasi pencanangan perlindungan terhadap 20 ribu penderes kelapa tersebut pada 1 September 2020 mendatang.

"Ini bentuk kepedulian pemerintah daerah Kab. Pangandaran bagi para pekerja yang ada di wilayah Kab Pangandaran," ucapnya.

Tidak hanya itu, kata Seto, termasuk para Ketua RT dan RW maupun pekerja non ASN yang belum memiliki BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadi Pedagang Kerupuk Itu Rumit, Harus Kerja di Pabrik Tanpa Upah, Begitulah Nasib Orang Kecil

Bahkan dirinya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial dan Dinas Perikanan untuk melihat potensi-potensi apa saja yang bisa dan dikerjasamakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang ada di Kab Pangandaran.

Dengan begitu, kata Seto, maka perlindungan kepada para pekerja di Kab Pangandaran akan meningkat.

"Karena ini sejalan dengan program negara yaitu mensejahterakan pekerjanya di Kab Pangandaran," ujarnya.

Baca Juga: Pemain Persib Bisa Latihan tapi Tidak Bisa Foto Bersama

Lalu, kata Seto, Tak lupa juga disampaikan tentang program pemberian bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 600.000 perbulan yang dimulai dari September hingga Desember 2020.

"Sehingga diharapkan kepada para pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang upahnya di bawah 5 juta yang bukan pegawai ASN dan BUMN di Kab. Pangandaran, segera melaporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat (Banjar)," pungkasnya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler