BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

31 Agustus 2020, 08:35 WIB
KARTU peserta BPJS Ketenagakerjaan. /DOK. BPJS KETENAGAKERJAAN/

BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi- Pemerintah terus menggulirkan program bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sosial, hingga subsidi untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Di antaranya BLT bagi pekerja anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan yang akan segera dicairkan.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menerima data data 2,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi calon penerima subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: Pekerja Swasta Dapat Dana Subsidi, Nasib Guru Honorer Tetap Terabaikan

Sebanyak 2,5 juta calon penerima BLT Upah ini masuk dalam tahap pertama dari total 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi upah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengungkapkan, total penerima bantuan pemerintah melalui program subsidi gaji karyawan mencapai 15,7 juta pekerja.

"Namun dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja," jelas Ida seperti dilansir laman resmi https://kemnaker.go.id.

Baca Juga: Insentif Akhirnya Cair, Guru Honorer Pangandaran Gembira

Itu, artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan itu.

Namun, Menteri Ida menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.

Ia menjelaskan, untuk pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, termasuk yang menerima prorgam bantuan subsidi gaji/upah ini.

Baca Juga: Novel Baswedan Kembali Jadi Pusat Perhatian, Kali Ini Terpapar Covid-19

Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Tapi setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, maka mereka berhak menerima subsidi upah.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, data rekening yang terkumpul dan diserahkan kepada Kemenaker sebanyak 13,7 juta dari target semula sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi upah/gaji.

Baca Juga: Pertamina Wacanakan Penghapusan Pertalite dan Premium, Pegiat Lingkungan: Terlambat!

Masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul.

"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah," imbaunya.

BLT BPJS ini senilai Rp 600.000 per bulan yang akan disalurkan selama empat bulan.

Baca Juga: Rumor Reshuffle Kabinet Makin Deras Beredar, AHY Masuk, Prabowo Bakal Digeser

Pembagian akan dilakukan dua kali yakni tahap pertama Rp1,2 juta di akhir Agustus dan tahap kedua penyaluran diperkirakan disalurkan akhir September tahun ini.

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Ini Keajaiban Membantu Anak Yatim yang Membuat Pengurus Yayasan Pena Selalu Semangat

3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
6. memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler