Pencairan BSU Dipercepat, Buruh Segera Lengkapi Persyaratan, Berikut Tata Cara Pengambilannya

- 14 Desember 2020, 10:02 WIB
Ilustrasi BSU atau Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Honorer
Ilustrasi BSU atau Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Honorer /Pixabay/.*/PIXABAY

ZONA PRIANGAN - Menjelang akhir tahun ada kabar gembira lagi buat para buruh, karena pencairan program Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dilakukan secepatnya.

Seperti diketahui, banyak buruh/pekerja/tenga honerer yang kehidupannya terganggu karena terdampak Covid-19.

Untuk itu, para buruh, pekerja, dan tenaga honorer segera melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai kriteria yang ditentukan.

Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Ibu-ibu saat Melintasi Fly Over Jalan Jakarta-Jalan Supratman

Informasi pencairan dana BSU dilakukan secepat mungkin disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui instagram @kemnaker.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Jurnal Presisi.com dengan judul "Rezeki Datang Lagi! Menteri Ida Fauziyah Upayakan Percepat Proses Penyaluran Bantuan Subsidi Upah".

Pemerintah memandang para buruh masih membutuhkan bantuan BSU, selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dominasi Golkar Runtuh, Koalisi PDIP-Gerindra-Nasdem Menangkan Pilkada Indramayu 2020

Program BSU hingga akhir tahun 2020 diharapkan mampu menyerap sebanyak 12,4 juta peserta yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Ibu Ida.

Pada termin II tahap pertama, pemerintah telah mengalokasikan dan mendistribusikan anggaran sebesar Rp 2,613 triliun.

Baca Juga: Musim Hujan Virus Mudah Menyebar dan Menular, Cobalah Beberapa Minuman Ini untuk Redakan Flu

Kemudian tahap II Rp 3,253 triliun, tahap III sebesar Rp 3,775 triliun, tahap IV sejumlah Rp 2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp 657,853 miliar.

Sejauh ini, pemerintah telah menyalurkan program BSU termin 2 sebesar Rp 13,228 triliun.

"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Ibu Ida.

Baca Juga: Ibu-ibu Perlu Jalan-jalan ke Cihideung untuk Mendapatkan Aglonema dengan Harga Murah

Dalam penyaluran bantuan ini, Kemnaker juga bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya, antara lain: KPK, BPK, BJPS Ketenagakerjaan, DJP Kemenku dan Bank Himbara.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP," pungkas Ida.

Untuk memudahkan anda, penerima bantuan subsidi upah atau gaji, berikut tata cara pengambilan bantuan subsidi gaji atau upah:

Baca Juga: Perayaan Natal: Tradisi di Rusia kalau Cuaca Cerah Ayam Bertelur, kalau Gelap Sapi Sarat Susu

1. Anda mengakses situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.

2. Temukan dan Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.

3. Anda diminta melengkapi registrasi akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, pilih salah satu, nama ayah atau ibu anda.

4. Klik "Daftar Sekarang".

Baca Juga: Mengutamakan Kantor Terus, Pensiun Tidak Dapat Pesangon, Giliran Wafat Minta Disalatkan di Masjid

5. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya, maka pastikan nomer yang anda isikan merupakan milik anda.

6. Kemudian, lakukan proses mengaktivkan akun sesaat setelah anda mendapatkan kode OTP.

7. Silahkan kunjungi kembali situs Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".

Baca Juga: Ibu-ibu Jangan Minta Cerai, Sesungguhnya Suami Bisa Dijadikan Tameng dari Api Neraka

8. Anda diwajibkan mengisi kolom formulir dalam situs yang terdiri dari 7 tahapan.

Pastikan dan periksa ulang semua kolom yang terisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Setelah ketujuh tahapan tersebut anda isi, maka akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah akun anda telah masuk ke dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Ki Joko Bodo Menderita Penyakit Aneh, Berhenti Tekuni Ilmu Gaib, Takut Kena Azab

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.***(Yudha/Jurnal Persisi.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemnaker Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x