Pastikan Sebagai Penerima dengan Cara Cek BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

- 26 Desember 2020, 07:21 WIB
ilustrasi BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu
ilustrasi BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu /[email protected]

Sebaliknya, Gelombang II sebesar Rp300.000 per KPM selama enam tahap yakni Juli-Desember 2020.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

Baca Juga: Inilah Cara Daftar BLT APB Dapat Bantuan Rp 1 juta dengan Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

3. Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika pendaftar tidak mendapatkan Bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa.

Baca Juga: Dua Pemain Man City Absen dan Terkonfimasi Covid-19

5. Pendaftar yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah