Awal Tahun 2021, Beredar Informasi Tarif Listrik Terbaru Berlaku hingga Bulan Maret

- 9 Januari 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi petugas PLN.
Ilustrasi petugas PLN. /Dok PLN

Baca Juga: Menanam Porang Harus Sabar, Tunggu Daunnya Mengering, Umbi Baru Bisa Dipanen

Itu berlaku untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi.

Tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap, demikian dikutip dari Antara.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi hitungannya masih menggunakan Rp 1.444,70/kWh.

Baca Juga: Keladi Tikus Harganya Cuma Rp 20.000, Daun Cantiknya Memiliki Zat Antivirus

Tarif itu untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas.

Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Baca Juga: Bintik Hati Mengganggu Kecantikan Ibu-ibu, Begini Cara Mudah Mencegahnya

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Galamedia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x