Tanpa Kartu KIS Masih Bisa Dapat BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Beginilah Caranya

- 16 Januari 2021, 18:31 WIB
Bantuan sosial tunai (BST) akan diperpanjang hingga Juni 2021. Besaran Bansos tunai Rp300.000  ini bisa didapatkan juga bagi pemilik kartu KIS
Bantuan sosial tunai (BST) akan diperpanjang hingga Juni 2021. Besaran Bansos tunai Rp300.000 ini bisa didapatkan juga bagi pemilik kartu KIS /HUMAS JABAR/

ZONA PRIANGAN - Pemerintah menyalurkan BST Rp300 ini untuk membantu masyarakat dan meningkatkan daya belinya di tengah pandemi COVID-19.

Program BST Rp300 ini merupakan bantuan tahun lalu yang diteruskan kembali pada tahun 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 ini kembali menyalurkan bantuan, baik untuk pemilik KIS yang mendapatkan BST Rp300, BPNT dan juga PKH, termasuk masyarakat miskin yang belum mendapatkan pun bisa lakukan pengajuan dengan cara ini.

Baca Juga: Pastikan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kendati merupakan program BST Rp300 ribu ini lanjutan tahun lalu, namun terdapat tambahan kategori para penerima manfaat dalam bantuan sosial tunai kali ini.

Program BST Rp300 kali ini, pemilik Kartu KIS mendapatkan bantuan karena tercatat sebagai penerima bantuan iuran PBI.

Pemilik KIS bisa langsung melakukan cek di dtks.kemensos.go.id untuk memastikan apakah mereka terdaftar atau tidak.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021 Gagal Cair, Berikut Penjelasannya

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini berhak menerima bantuan dari Kemensos.

Dasar pelaksanaan Bantuan ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2011, Permensos Nomor 28 Tahun 2017 kemudian terakhir Permensos Nomor 5 Tahun 2019.

Kendati demikian, bagi masyarakat miskin yang belum bisa mendapatkan berbagai bantuan dari Kemensos, harus masuk dahulu di DTKS sebagai acuan.

Baca Juga: Astaghfirullah, Bocah Berusia 13 Tahun Dipaksa Berganti Kelamin, Diperkosa Selama Bertahun-Tahun

Sebagaimmana diberitakan Fixindonesia.com sebelumnya dalam artikel Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos Tanpa Kartu KIS, Begini Cara Pengajuannya.

Adapun cara agar masyarakat bisa mendaftarkan diri secara mandiri masuk DTKS adalah :

1. Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah secara aktif dan kepala desa nantinya akan melakukan :

- Kepala Desa akan melakukan musyawarah desa

- Data yang telah di musyawarahkan tersebut akan disampaikan kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat

Baca Juga: Elon Musk Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wikipedia, 'Saya Senang Atas Keberadaan Anda'

2. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri Sosial, verifikasi dan validasi ini dilakukan oleh Dinas Sosial.

3. Menteri Sosial nantinya akan menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Kementerian/Lembaga /Daerah melakukan pemanfaatan data.

Baca Juga: Jangan Biasakan Konsumsi Obat Jika Sakit Kepala, Minum Air dan Tinggalkan Saja Kebiasaan Buruk Ini

5. Memasukan dalam Program Bansos dan Pemberdayaan.

Perlu diketahui berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 pasal 11 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah di verifikasi atau validasi maupun yang di tetapkan oleh Menteri.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki KIS tapi ingin mendapat BST Rp300 dan bantuan lainnya, bisa lakukan pengajuan dengan cara tersebut, namun harus masuk dulu dalam DTKS.*** (Sandi Susandi/Fixindonesia.com)

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: fixindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x