Syaratnya adalah
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Berstatus pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota polisi, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Dikutip dari laman Prakerja.go.id, beberapa waktu lalu, Kartu Prakerja terbuka untuk mereka yang sudah bekerja dan berwirausaha.
Daftar Kartu Prakerja tak hanya dikhususkan untuk yang berstatus pengangguran atau pun korban PHK.
"Namun saat ini, Kartu Prakerja juga diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak oleh Covid-19," bunyi keterangan dalam laman Prakerja.go.id.
Baca Juga: 6 Cara Mengatasi Mengantuk di Kantor, Nomor Dua Sering Dilupakan