BLT Subsidi Gaji BPJS 2021 Tak Diperpanjang, Ikuti Program ini dan Pekerja Bisa Dapat Insentif Rp3,55 Juta

- 6 Februari 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi bantuan uang insentif bagi pekerja yang akan didapatkan jika menjadi peserta Kartu Prakerja
Ilustrasi bantuan uang insentif bagi pekerja yang akan didapatkan jika menjadi peserta Kartu Prakerja /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/@bank_indonesia

Syaratnya adalah

- Warga Negara Indonesia

- Berusia 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Berstatus pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota polisi, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 6 Februari: Leo dengan Asmara yang Menyenangkan dan Gemini yang Mesti Hati-hati


Dikutip dari laman Prakerja.go.id, beberapa waktu lalu, Kartu Prakerja terbuka untuk mereka yang sudah bekerja dan berwirausaha.

Daftar Kartu Prakerja tak hanya dikhususkan untuk yang berstatus pengangguran atau pun korban PHK.

"Namun saat ini, Kartu Prakerja juga diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak oleh Covid-19," bunyi keterangan dalam laman Prakerja.go.id.

Baca Juga: 6 Cara Mengatasi Mengantuk di Kantor, Nomor Dua Sering Dilupakan

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x