BLT Subsidi Gaji BPJS 2021 Tak Diperpanjang, Ikuti Program ini dan Pekerja Bisa Dapat Insentif Rp3,55 Juta

- 6 Februari 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi bantuan uang insentif bagi pekerja yang akan didapatkan jika menjadi peserta Kartu Prakerja
Ilustrasi bantuan uang insentif bagi pekerja yang akan didapatkan jika menjadi peserta Kartu Prakerja /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/@bank_indonesia

Dalam Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

- Pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Berikut ini Syarat Pemeriksaan Genose C19 di Stasiun KA

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Namun, selama pandemi COVID-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x