BLT Subsidi Gaji BPJS 2021 Tak Diperpanjang, Ikuti Program ini dan Pekerja Bisa Dapat Insentif Rp3,55 Juta

- 6 Februari 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi bantuan uang insentif bagi pekerja yang akan didapatkan jika menjadi peserta Kartu Prakerja
Ilustrasi bantuan uang insentif bagi pekerja yang akan didapatkan jika menjadi peserta Kartu Prakerja /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/@bank_indonesia

ZONA PRIANGAN - Dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun ini kemungkinan tidak dilanjutkan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menaker memastikan Pemerintah tidak menganggarkan subsidi gaji di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Joe Biden Sulut Ketegangan dengan China, Angkatan Laut AS Berlayar Melalui Selat Taiwan Sebanyak 13 Kali

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Menaker Ida, Rabu 3 Februari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Menaker menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

Baca Juga: Berikut Ini Cara Update Data di dtks.kemensos.go.id

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Sekedar diketahui, hanya 4 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang akan mendaftar Prakerja.

Syaratnya adalah

- Warga Negara Indonesia

- Berusia 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Berstatus pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota polisi, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 6 Februari: Leo dengan Asmara yang Menyenangkan dan Gemini yang Mesti Hati-hati


Dikutip dari laman Prakerja.go.id, beberapa waktu lalu, Kartu Prakerja terbuka untuk mereka yang sudah bekerja dan berwirausaha.

Daftar Kartu Prakerja tak hanya dikhususkan untuk yang berstatus pengangguran atau pun korban PHK.

"Namun saat ini, Kartu Prakerja juga diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak oleh Covid-19," bunyi keterangan dalam laman Prakerja.go.id.

Baca Juga: 6 Cara Mengatasi Mengantuk di Kantor, Nomor Dua Sering Dilupakan

Dalam Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

- Pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Berikut ini Syarat Pemeriksaan Genose C19 di Stasiun KA

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Namun, selama pandemi COVID-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x