Pengusaha Jabar Menilai Aturan PPKM Darurat Sangat Ruwet Dalam Penerapannya, Apindo: Kita Alami Kerugian Besar

- 10 Juli 2021, 19:55 WIB
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. Pengusaha Jabar Menilai Aturan PPKM Darurat Sangat Ruwet Dalam Penerapannya, Apindo: Kita Alami Kerugian Besar.
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. Pengusaha Jabar Menilai Aturan PPKM Darurat Sangat Ruwet Dalam Penerapannya, Apindo: Kita Alami Kerugian Besar. /Dok. Apindo Jabar/

ZONA PRIANGAN - Keluhan terkait penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat datang dari para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat (Apindo Jabar).

Mereka menilai aturan PPKM Darurat sangat ruwet karena dalam penerapannya banyak perbedaan persepsi yang mencolok. Sehingga mereka harus menanggung kerugian lebih besar.

Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, Apindo Jabar menerima banyak keluhan dari anggota Apindo di berbagai daerah, terkait penerapan PPKM Darurat. Utamanya saat tahap pelaksanan, yang dinilai berbeda antara aturan dan penerapan di lapangan.

Baca Juga: Tidak Banyak Negara di Dunia Sanggup Lakukan 1 Juta Dosis Vaksinasi Dalam Sehari, Apindo Jabar: Kita Bangga

"Penerapan aturan 50 persen operasional di perusahaan esensial misalnya, karyawan yang hendak bekerja terkena penyekatan dan tidak bisa menembus sekat tersebut, sehingga terpaksa balik kanan. Padahal karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya di kantor," kata Ning lewat keterangan resminya, Jumat 9 Juli 2021.

Ning menjelaskan, hal ini terjadi di beberapa tempat misalnya di Depok dan Bogor.

"Jadi apa syarat mereka boleh melintasi sekat tersebut? Ini jadi ruwet, karena enggak diatur dengan jelas," ujarnya.

Baca Juga: DPP Apindo Jabar: Program Vaksinasi Covid-19 Secara Signifikan Dorong Percepatan Terbentuknya Herd Immunity

Menurut Ning, pengusaha mengalami impact lain dari PPKM Darurat ini terkait kesulitan pengusaha dalam mendapatkan material bahan baku, dikarenakan jalan-jalan disekat.

"Sehingga barang susah sampai on time, selain mereka harus cari jalan memutar sehingga menjadikan harga bahan baku naik," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ning, masih ada perbedaan persepsi atas aturan 50 persen instruksi Mendagri Nomor 18 tahun 2021.

Baca Juga: DPP Apindo Jabar Dukung Kebijakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ning Wahyu Astutik: Pengusaha Butuh Stimulus

"Pada poin e disebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," paparnya.

Sementara di sisi lain, perusahaan melakukan sistem kerja shift dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes.

Hal itu dilakukan karena banyak perusahaan yang harus mengejar pesanan ekspor agar mampu membayar gaji karyawan di tengah situasi sulit ini. Mereka pun sudah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan masuk kategori perusahaan esensial.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Jabar Intens Tekan Mobilitas Masyarakat, Ridwan Kamil: Perbanyak Titik Penyekatan

Sementara menurut Ning, dengan pembagian shift masing-masing 50 persen, harusnya tidak menjadi masalah dikarenakan tidak terjadi kepadatan karyawan. Karena di dalam instruksi Mendagri tersebut tidak dituliskan larangan diberlakukannya shift.

"Tetapi perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum, seperti di Sukabumi," katanya.

Apindo, jelas Ning, menyimpulkan masih terjadi ketidaksepahaman dalam menerjemahkan instruksi Mendagri secara lintas instansi dan lintas daerah. Sehingga penerapan di lapangan berbeda dari satu dan lain daerah.

Baca Juga: Ajak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Sukseskan PPKM Darurat, Uu Ruzhanul: Yakin Putus Mata Rantai Covid-19

"Kami paham bahwa kondisi yang ada sekarang betul-betul darurat dan kami mendukung. Namun dalam pelaksanaannya, mohon untuk dilakukan secara seragam dan tidak ambigu, sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan," ucapnya.

Ning pun mengatakan dengan semua kesulitan pengusaha ini, sudah semesti perusahaan industri esensial mendapatkan keringanan agar tidak semakin terpuruk.

"Di antaranya biaya listrik untuk shift malam dengan harga normal sebagai konsekuensi dari aturan PPKM Darurat ini," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x