Pandemi Covid-19 Membuat Industri Terpuruk, Uben: Setiap Hari Ada Buruh Kena PHK

- 18 Juli 2020, 15:31 WIB
 KETUA Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara.*/ISTIMEWA
KETUA Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara.*/ISTIMEWA /

uben

 

ZONA PRIANGAN = Pandemi Covid-19 yang berimbas pada terpuruknya sektor ekonomi, khususnya sektor industri mengakibatkan ribuan buruh terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bahkan setiap hari ada saja para buruh yang menjadi korban PHK dari tempat kerjanya.

"Saat ini saja sudah ada 13.000 buruh yang memberikan kuasa kepada kita untuk mengurus nasib mereka dalam hubungan ketenagakerjaan. Hal inilah yang membuat kita harus berjuang, berpikir dan bekerja keras untuk membantu para buruh," kata Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara, Sabtu 18 Juli 2020.

Baca Juga: Bagi Penggila Vespa, Ini Tips Merawatnya di Masa Pandemi

Uben Yunara mengatakan, kondisi keterpurukan ekonomi yang dialami ribuan buruh Kabupaten Bandung itu, sudah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung.

"Dengan harapan ada audensi untuk membahas penyelesaian persoalan keterpurukan ekonomi yang dialami para buruh tersebut," ungkapnya.

Ia juga mengamati di lapangan, dalam kondisi saat ini masih banyak perusahaan yang membayar upah kerja sebesar 25 persen dari besaran upah minimum Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.140.000 per bulan.

Baca Juga: Ilmuwan Mengidentifikasi Enam Jenis Covid-19, Batuk dan Demam Jadi Cirinya

"Bahkan masih banyak perusahaan yang belum operasional. Paling tidak saat ini antara 25-50 persen perusahaan yang sudah kembali operasional," ujarnya.

Menurutnya, kondisi demikian sangat dirasakan oleh para buruh. Adapun perusahaan yang mem-PHK para buruhnya, pemberian hak-hak normatifnya pun belum jelas. Di antaranya pemberian uang pesangon.

"Termasuk para pekerja yang dirumahkan, sampai saat ini belum jelas kapan mereka kembali dipekerjakan," ucapnya kepada wartawan Galamedia, Engkos Kosasih.

Baca Juga: PKB Ingatkan Nama Calon Wakil Bupati Harus Disepakati Dulu

Ia juga mengaku prihatin manakala ada perusahaan yang nekat mem-PHK atau merumahkan karyawannya dengan tidak memberikan hak-hak normatif.

"Kami pun khawatir pada bukan depan menimbulkan resistensi di kalangan para buruh dan menimbulkan terjadinya gejolak. Organisasi buruh juga tidak bisa menahan gejalak di kalangan masyarakat buruh," ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan terjadinya kericuhan di kalangan buruh yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Makanya antisipasinya, Uben meminta kepada Disnakertrans untuk memanggil para pengusaha melalui Asosiasi Perusahaan Indonesia atau yang mewakili perusahaan.

Baca Juga: Untuk Ketahanan Pangan, Satgas Citarum Harum Tanam Jagung dan Mentimun

"Dengan harapan bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan yang dialami para buruh. Soalnya, tidak bisa diselesaikan dengan cara yang satu menyerang dan satunya lagi melawan. Ini harus dilajukan duduk bersama sebagai anak bangsa," tuturnya.

Uben Yunara pun mengungkapkan, untuk menyelesaikan persoalan perburuhan tidak bisa lagi meminta bantuan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja RI.

"Karena ini menyangkut persoalan lokal atau di daerah, yaitu antara pengusaha dan pekerja," katanya.

Baca Juga: Iklan BTS Bocor, Pemilik Merek Sempat Peringatkan dengan Langkah Hukum

Dalam kondisi saat ini, imbuhnya, kondisi perusahaan di hadapankan pada persoalan sulit. Para pekerja pun sama dan jauh lebih sulit lagi.

"Perhatian pemerintah sampai saat ini belum menyentuh kepada buruh. Pemerintah lebih memikirkan rancangan peraturan omnibus law, sebenarnya tidak ada artinya dengam kondisi dan situasi yang dirasakan para buruh," katanya.

Dalam kondisi saat ini, ia pun melihat kondisi ekonomi perusahaan semakin parah, begitu juga yang dialami para buruh semakin merana nasib ekonominya.

Baca Juga: Peninsula Sukses Menjadi Box Office, Raih 1 Juta Penonton Hanya dalam 4 Hari

Lebih lanjut Uben Yunara menyikapi dengan adanya rencana pengesahan peraturan omnibus law.

Dengan adanya rencana itu, katanya, para aktivis buruh berpikir apakah ini sebuah hukuman atau teguran. Pasalnya, para buruh tidak masuk atau ikut dalam politik praktis.

"Kalaupun ikut, para aktivis buruh itu ada di Partai Golkar, PDIP, PKS, Partai Demokrat dan partai lainnya. Akibatnya, kekuatan buruh tercerai berai. Yang seharusnya, misalnya dapat satu kursi di daerah pemilihan, akhirnya tidak dapat sama sekali," sebutnya.

Baca Juga: Ribuan Tikus di Desa Padamukti Dibantai, Pantas Selama Ini Tanaman Padi Sering Rusak

Menghadapi situasi demikian, ia pun berencana untuk melakukan konsolidasi dengan organisasi buruh lainnya. Hal itu untuk melakukan deklarasi guna masuk ke salah satu partai politik.

"Nanti kita akan jajaki partai mana yang siap mengakomodir suara atau aspirasi para buruh," katanya.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah