Dalam Pilkada ASN Tetap Harus Netral, Ini Dasar Hukum yang Mengaturnya

- 18 Juli 2020, 08:05 WIB
JELANG pelaksanaan Pilkada, ASN di Kabupaten Bandung menggelar deklarasi netralitas.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
JELANG pelaksanaan Pilkada, ASN di Kabupaten Bandung menggelar deklarasi netralitas.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tetap berada di wilayah netralitas saat pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut Januar, ada dasar hukum yang digunakan dalam netralitas aparatur sipil negara (ASN) termasuk sanksinya.

Dasar hukum yang dipakai, yakni Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga: Percaya atau Tidak, Kemenangan Persib Dibantu Air Kencing?

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ketentuan netralitas ASN pun dituangkan dalam Surat MENPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019," kata Januar, Jumat 17 Juli 2029.

Baca Juga: SD Sukasono 3 Diproyeksikan Jadi Sekolah Percontohan Berstandar AKB

Januar mengatakan, dilihat pada pasal 2 huruf f menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x