DPLK Dapat Diikuti Badan Usaha Seperti BPR, PDAM, RSUD dan Perusahaan Swasta lainnya

- 20 Mei 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi simpanan dana pensiun
Ilustrasi simpanan dana pensiun /Pixabay/

Untuk mengikuti program ini, peserta wajib melakukan pembukaan rekening dengan setoran awal minimal Rp100.000 dan iuran rutin bulanan masing-masing peserta minimal Rp100.000. Jenis peserta yang bisa didaftarkan pada program ini adalah Pemberi Kerja atau Individu Kolektif (new CIF/new customer).***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x