Harga Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi Setelah Keputusan Hukum Menguntungkan XRP

- 14 Juli 2023, 22:41 WIB
Representasi mata uang kripto terlihat dalam ilustrasi ini, 10 Agustus 2022.
Representasi mata uang kripto terlihat dalam ilustrasi ini, 10 Agustus 2022. /REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo/File Photo

ZONA PRIANGAN - Bitcoin mendekati level tertinggi tahun ini pada hari Jumat setelah para investor kripto merasa terdorong oleh kemenangan hukum di mana cryptocurrency XRP dinyatakan bukan sekuritas.

Seorang hakim AS mengatakan pada hari Kamis bahwa Ripple Labs Inc tidak melanggar hukum sekuritas dengan menjual token XRP-nya di bursa publik.

Kasus ini merupakan kemenangan pertama bagi perusahaan cryptocurrency dalam gugatan yang diajukan oleh U.S. Securities and Exchange Commission (SEC).

Baca Juga: Penambangan Bitcoin tengah 'Booming' di Texas, Konsumsi Listrik Naik Hingga Tiga Kali Lipatnya dari Tahun Lalu

Meskipun keputusan tersebut khusus untuk kasus individual, hal itu memunculkan gelombang optimisme di kalangan investor kripto bahwa lebih banyak cryptocurrency juga mungkin tidak dianggap sebagai sekuritas.

Bitcoin mencapai harga tertingginya sejak Juni 2022, mencapai $31.818 atau sekitar Rp476 juta, sebelum sedikit turun menjadi sekitar $31.235 atau sekitar Rp467 juta pada pukul 13:49 GMT pada hari Jumat.

Token terbesar kedua, ether, mengalami sesi terbaiknya sejak Maret pada hari Kamis, dan XRP, yang hakim AS memutuskan dapat dijual secara legal di bursa kripto publik, melonjak 73% pada hari Kamis dan mempertahankan sebagian besar kenaikan tersebut pada hari Jumat.

Baca Juga: Pound Inggris yang Melemah Meningkatkan Daya Tarik Lindung Nilai dengan Bitcoin

Saat bitcoin turun dari level tertinggi, saham-saham terkait kripto naik dalam perdagangan reguler, setelah turun pada pre-market pada hari Jumat.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x