ZONA PRIANGAN - Bitcoin mendekati level tertinggi tahun ini pada hari Jumat setelah para investor kripto merasa terdorong oleh kemenangan hukum di mana cryptocurrency XRP dinyatakan bukan sekuritas.
Seorang hakim AS mengatakan pada hari Kamis bahwa Ripple Labs Inc tidak melanggar hukum sekuritas dengan menjual token XRP-nya di bursa publik.
Kasus ini merupakan kemenangan pertama bagi perusahaan cryptocurrency dalam gugatan yang diajukan oleh U.S. Securities and Exchange Commission (SEC).
Meskipun keputusan tersebut khusus untuk kasus individual, hal itu memunculkan gelombang optimisme di kalangan investor kripto bahwa lebih banyak cryptocurrency juga mungkin tidak dianggap sebagai sekuritas.
Bitcoin mencapai harga tertingginya sejak Juni 2022, mencapai $31.818 atau sekitar Rp476 juta, sebelum sedikit turun menjadi sekitar $31.235 atau sekitar Rp467 juta pada pukul 13:49 GMT pada hari Jumat.
Token terbesar kedua, ether, mengalami sesi terbaiknya sejak Maret pada hari Kamis, dan XRP, yang hakim AS memutuskan dapat dijual secara legal di bursa kripto publik, melonjak 73% pada hari Kamis dan mempertahankan sebagian besar kenaikan tersebut pada hari Jumat.
Baca Juga: Pound Inggris yang Melemah Meningkatkan Daya Tarik Lindung Nilai dengan Bitcoin
Saat bitcoin turun dari level tertinggi, saham-saham terkait kripto naik dalam perdagangan reguler, setelah turun pada pre-market pada hari Jumat.