Jika terjadi kekurangan seperti itu, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang akan menginformasikan kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk memperbaikinya.
Selain itu penerima bantuan dapat melakukan konfirmasi secara langsung kepada perusahaan tempat bekerja yang mendaftarkan data program ini.
Baca Juga: Segera Cek Rekening Hari ini! BLT Subsidi Gaji Oktober Sudah Cair
Langkah lainnya, penerima bantuan bisa juga langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Kemnaker, bantuan subsidi gaji/upah yang sudah disalurkan antara lain:
Tahap I sudah disalurkan kepada 2.485.687 penerima atau 99,43 persen
Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 penerima atau 99,38 persen
Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 penerima atau 99,32 persen
Tahap IV disalurkan kepada 2.620.665 penerima atau 94,09 persen
Tahap V disalurkan kepada 602.468 penerima atau 97,39 persen. ***