Keputusan Penahanan terhadap Tersangka KDRT Rizky Billar oleh Polrestro Jakarta Selatan pada Kamis Ini

13 Oktober 2022, 11:30 WIB
Kasi Humas Polrestro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan keterangan soal perkembangan kasus artis Rizky Billar yang menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022. /ANTARA/Yoanita HD

ZONA PRIANGAN - Pihak penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan akan memastikan soal keputusan penahanan atau tidak terhadap artis berstatus tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar pada Kamis ini.

"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barbuk lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan" kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Kamis, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Lebih lanjut, Nurma menjelaskan penyidik belum menentukan penahanan terhadap Rizky Billar karena proses pemeriksaan masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: 'Stunt Car' Aston Martin Daniel Craig di Film James Bond Dilelang, Bagian dari Perayaan Ulang Tahun ke-60

Dia mengatakan bahwa penyidik mengajukan 30 pertanyaan terhadap Rizky Billar yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka, terkait dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Namun Nurma mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah pertanyaan akan bertambah karena sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi dan  diajukan 48 pertanyaan yang sedianya hanya 38 saat pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka usai menjalani proses pemeriksaan yang memakan waktu selama delapan jam pada Rabu malam.

Baca Juga: Alec Baldwin akan Menghadapi Dakwaan pada Oktober atas Penembakan Fatal Sinematografer Halyna Hutchins

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai.

Aksi KDRT kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan itu dilakukan berulang kali.

Baca Juga: Lions Gate Lebih Memfokuskan Diri untuk Bisnis Studionya Dibandingkan Bisnis Jaringan Televisi Kabel Starz

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian membuat laporan ke polisi. Selain itu, Lesti pun harus menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya.***

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler