ZONA PRIANGAN - Akhirnya terungkap penyebab dari pengosongan rumah artis sekaligus politikus Wanda Hamidah, Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengungkap bahwa rumah di Jalan Citanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat itu, sudah habis masa berlaku Surat Izin Penghunian (SIP) sejak tahun 2012 silam.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani di Jakarta, Jumat, Wanda Hamidah menghuni salah satu dari empat rumah di atas lahan seluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh menempatinya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani di Jakarta, Jumat, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.
Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi, Penyidik Polda Metro Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan
Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa Japto adalah pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2012. Walaupun, rumah ini adalah aset negara.
Sebelumnya diberitakan, puluhan anggota Satpol PP berada di lokasi rumah Wanda Hamidah. Lebih dari lima truk dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dikerahkan untuk memindahkan barang-barang yang ada di dalam rumah Wanda Hamidah.
Pada saat pemindahan barang-barang, selain Satpol PP, juga tampak sejumlah aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Pada saat pengosongan, juga dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat guna membuka kesempatan berdialog dan mengambil jalan tengah.***