Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Hari Ini, Rabu 4 November 2020, Ada Persyaratan dan Biayanya
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.
Netizen pun rupanya ikut geram dengan tuntutan yang dijatuhkan pada jerinx, Dan netizen pun ramai-ramai berkomentar.
@indramuqun kenapa tidak dibebaskan? Katanya IDI Bali &Pusat TDK mau memenjarakan. Tapi kok masih di bui aja? biarlah drama hanya untuk di Korea. Di Indonesia gak perlu drama. Apalagi menyangkut hokum dan keadilan. @cedarputra mafia hukum
Baca Juga: Ramai Bahas Playstation, Berikut Cara Pamer Foto PS5 di Instagram
Baca Juga: Masa Pandemi Masih Panjang, Pengusaha Dituntut Harus Kreatif, 60 Persennya Tidak Akan Bertahan
@ryujeckkwa jika tiada yang boleh mengkritik dan berpendapat, apalah jadinya negeri ini tapa seniman dan pemberontak seni yang menyuarakan dan mengingatkan pemimpin akan kelalaian dan keteledoran harus berakhir di penjara sedangkan sesungguhnya bukan cuma kritikan selain itu motivasi dan rangkulan serta nasehat dari sisi yg baik juga harus dipertimbangkan. Semoga Bang JRX mendapat keadilan dan pengertian dari si penuntut.***