ZONA PRIANGAN - Petugas kepolisian sedang memburu dua wanita dan seorang pria setelah gambar dari pemotretan telanjang di sebuah lokasi wisata Indonesia menjadi viral.
Media asing sekelas the sun.co.uk menggambarkan, bahwa foto-foto, yang pertama kali diposting oleh pengguna yang sekarang sudah dihapus di Twitter, menangkap tiga orang yang melakukan tindakan seks di negara mayoritas Muslim konservatif.
Ketiganya benar-benar telanjang — tetapi bertopeng — saat mereka memamerkan pose cabul untuk pemotretan di Taman Tebing Koja, Tangerang.
Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Minggu 26 September 2021: Al Ringkus Iqbal, Irvan Mengenali Andin sebagai Anak Sofia
Sekarang berkembang menjadi skandal nasional, polisi setempat kini berada di bawah tekanan untuk menangkap model telanjang.
Camat Cisoka, Nurokhman mengatakan pada hari Rabu: “Kami belum mengkonfirmasi [foto-foto itu diambil] di Koja Cliff Park, karena kami hanya melihat foto-foto yang tersebar di Twitter,” tulis thesunco.uk, 24 September 2021.
Polisi telah menanyai dua saksi yang mengelola lokasi wisata itu, dan menyatakan kemungkinan besar foto-foto itu diambil di taman.
Baca Juga: Wanita Setengah Telanjang Jatuh dari Balkon ke Atap Mobil ketika Asyik Menikmati Momen Mesra
Namun, para saksi mengatakan mereka tidak melihat ada pengunjung yang melakukan pemotretan telanjang baru-baru ini - menunjukkan bahwa itu diambil secara diam-diam.
Skandal internasional mungkin akan merugikan objek wisata tersebut, karena pejabat setempat menemukan bahwa taman tersebut telah beroperasi tanpa izin pariwisata.
Saat itu, semua destinasi wisata di wilayah tersebut diamanatkan untuk ditutup karena pembatasan COVID-19.
Baca Juga: Guru Wanita (23) yang berhubungan Seks dengan Siswa (14) Mengatakan, 'Ini Berbahaya tetapi Berharga'
Indonesia adalah negara mayoritas Muslim terbesar di dunia dan ada undang-undang ketat yang melarang pengambilan gambar telanjang di lokasi wisata mereka dan mempostingnya secara online.
Jika model telanjang diidentifikasi dan ditangkap, mereka dapat menghadapi hukuman 12 tahun penjara karena melanggar undang-undang anti-pornografi Indonesia yang keras dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***