Di dalam Perda itu baru diatur mengenai sanksi bagi pesepeda yang melanggar panduan.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, sudah menyurati seluruh kepala daerah terkait dengan tindak lanjut Permenhub Nomor 59 Tahun 2020.
Baca Juga: Warga Bandung Perlu Tahu, Nanti Ada Jam Malam dan Tidak Bebas Lagi Nongkrong di Pusat Kota
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan menyatakan dalam aturan PM 59 Tahun 2020 ada 3 hal yang diatur, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda dan fasilitas pendukung sepeda.
Endy menyebut, ada dua hal penting yang terdapat dalam persyaratan teknis sepeda yakni spakbor dan rem.
"Tapi dalam aturan ini, kami mengecualikan spakbor pada jenis sepeda tertentu seperti jenis sepeda balap, sepeda gunung," kata Endy dikutip ZonaPriangan.com dari laman rri.co.id.
Baca Juga: Pot Gantung dan Tanaman Hias Menghilang. Ikon Kota Kembang Dipertanyakan
Ia juga menyoroti penggunaan helm pada pesepeda. Menurutnya, penggunaan helm akan disesuaikan dengan kegiatan bersepeda itu sendiri.
Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan.
Seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.