Gowes Sepeda Tidak Bisa Sembarangan, Ini Ada Aturan dan Sanksi yang Perlu Diketahui

- 21 September 2020, 08:18 WIB
 PESEPEDA melakukan aktivitas menjelang malam hari di Jalan Braga-Jalan Asia Afrika Kota Bandung.*
PESEPEDA melakukan aktivitas menjelang malam hari di Jalan Braga-Jalan Asia Afrika Kota Bandung.* /zonapriangan.com/PARAMA GHALY

Baca Juga: Cikapundung Riverspot Kurang Terurus, Bikin Wisatawan Malas Berkunjung

Endy menjelaskan terkait tata cara bersepeda yang benar di jalan raya. Ada sejumlah larangan yang perlu dicatat para pesepeda saat berada di jalan.

"Jadi tidak boleh sepeda kita ditarik oleh kendaraan lain, kemudian hanya boleh mengangkut penumpang hanya jika disediakan tempat untuk penumpang, dilarang menggunakan handphone kecuali ada alat bantu ya," jelas Endy.

"Dilarang berjalan berdampingan dengan kendaraan lain dan ketika berkendara tidak boleh berjejer lebih dari dua sepeda," sambung Endy.

Baca Juga: Odading Mang Oleh Bikin Penasaran, Anjay Mau Jadi Iron Man Mirip Antrean Sembako Murah

Di dalam paparan fasilitas pendukung sepeda ada empat poin yang perlu diperhatikan, yakni lajur sepeda, marka lajur sepeda, rambu lalu lintas dan tempat parkir.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x