Selama Pandemi Covid-19 Malaysia Telah Pulangkan 14.072 Pekerja Migran Indonesia Ilegal

14 November 2020, 08:31 WIB
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda (dua dari kiri) memberikan pengarahan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak dideportasi ke Surabaya dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Sabtu 7 November 2020. Selama Pandemi Covid-19 Malaysia Telah Pulangkan 14.072 Pekerja Migran Indonesia Ilegal. /ANTARA Foto/Agus Setiawan

ZONA PRIANGAN - Selama pandemi Covid-19 ternyata pemerintah Malaysia telah memulangkan sebanyak 14.072 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Pemulangan PMI ini telah dilakukan Malaysia selama bulan Maret hingga 5 November 2020.

Hal ini berkaitan dengan Program Rekalibrasi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) atau pekerja ilegal yang dikeluarkan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM).

Baca Juga: Selebgram Cantik Ditangkap Karena Narkoba, Punya Banyak Followers Ditangkap di Apartemen Mewah

JIM menegaskan majikan yang masuk daftar hitam saat ini tidak bisa mengikuti Program Rekalibrasi PATI atau pekerja ilegal.

"Program Rekalibrasi PATI telah diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Dato’ Seri Hamzah Zainudin pada 12 November 2020," ujar Dirjen Imigrasi JIM, Dato' Indera Khairul Dzaimeen di Putrajaya, seperti dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Jumat, 13 November 2020.

Dia mengatakan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja akan dimulai pada 16 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Inilah Daftar Harga HP Samsung Terbaru 14 November 2020: Samsung Galaxy M51, M31, A51, A71, S20 FE

"Sehubungan dengan itu JIM ingin menyampaikan semua majikan yang berminat untuk menyertai program ini boleh mengirim permohonan mereka melalui e-mail rekalibrasi@imi.gov.my mulai 16 November 2020," katanya.

Dia mengatakan majikan perlu menyampaikan surat permohonan berserta lampiran lengkap informasi perusahaan dan informasi pekerja asing yang ingin didaftarkan untuk menyertai Program Rekalibrasi Tenaga Kerja ini.

"Pengecekan akan dibuat oleh JIM untuk memastikan majikan tidak berada dalam daftar hitam," kata Dato' Indera Khairul Dzaimeen.

Baca Juga: Telaga Sarangan, Banyak Wisatawan yang Berupaya Datang Pagi Hari, Ternyata Ini Alasannya

Selain itu, ujar dia, hanya majikan yang masuk empat sektor saja yang dibolehkan mengikuti program ini yaitu sektor pabrik (perkilangan), konstruksi (pembinaan), pertanian dan perkebunan (perladangan).

"Pemohon juga perlu mengunjungi laman web Kantor Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) di https://jtksm.mohr.gov.my/ untuk mendapatkan informasi berkenaan urusan-urusan di kantor tersebut," katanya.

Menurut Dato' Indera Khairul Dzaimeen, JIM akan membuat pengumuman dari waktu ke waktu berhubung Program Rekalibrasi Pulang dan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja.

Baca Juga: Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel, Mengaku Sebarkan Video Agar Followers Nambah

Selain dari Indonesia jumlah PATI paling banyak adalah dari Bangladesh (4.551), Myanmar (2.898), Thailand (2.200), India (2.189), China (1.856), Pakistan (1.230), Vietnam (647), Nepal (397), Filipina (298) dan lain-lain (944).

"Hingga saat ini jumlah pekerja migran ilegal yang telah diantar pulang adalah sebanyak 31.282 orang," pungkasnya.***

 

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler