Sebagaimana diberitakan zoanjakarta.com sebelumnya dalam artikel "Malaysia Darurat Nasional, Perdana Menteri Terjunkan Tentara di Perbatasan: Tangkap Siapa Saja".
Perdana Menteri Malaysia sebelumnya mengeluarkan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).
Baca Juga: Erdogan Kecam 4 Negara Muslim Jalin Hubungan dengan Israel, Indonesia Target Berikutnya
PKP berlaku selama 14 hari mulai jam 24.01 tengah malam, Rabu, 13 Januari 2021 hingga Selasa 26 Januari 2021 dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.
Tan Sri Muhyidin Yassin berusaha keras meyakinkan rakyatnya bahwa deklarasi darurat yang dilakukan oleh Raja Malaysia, bukanlah kudeta militer.
The Star melaporkan, Muhyiddin bahkan menyebut bahwa peraturan juga dapat diundangkan untuk memberikan kewenangan penegakan hukum kepada Angkatan Bersenjata Malaysia.
Baca Juga: Cina Ingin Jadi Tuhan, Menguasai Langit dan Bisa Menentukan Cuaca di Dunia
Kewenangan yang sama sesuai diberikan kepada Kepolisian Kerajaan Malaysia berdasarkan KUHAP atau otoritas penegakan hukum terkait lainnya.
Angkatan Bersenjata Malaysia juga akan diberikan kekuasaan untuk membantu menjalankan fungsi-fungsi yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Sejalan dengan deklarasi darurat nasional, aspek pengawasan perbatasan nasional juga akan diperketat.