Pernyataan itu juga meminta organisasi internasional yang peduli dengan kebebasan berekspresi untuk mengambil langkah praktis untuk menekan Israel agar menghentikan serangannya terhadap pekerja media yang dilindungi undang-undang internasional.
PJS menekankan bahwa kebijakan pendudukan yang menargetkan institusi media disengaja dan sistematis dan bertujuan untuk: "Menyembunyikan bukti kejahatan pendudukan terhadap rakyat kami, jurnalis, dan media, dan untuk mencegah kisah nyata kejahatan penjajah di Jalur Gaza agar tidak terungkap. "
PJS juga memperingatkan tentang halaman media sosial palsu yang memuat nama dan logo outlet media terkenal dengan tujuan menyebarkan informasi yang menyesatkan atau rumor yang tidak berdasar. Selain itu, halaman dan akun lain yang memuat nama Palestina dibuat dengan tujuan untuk menyebabkan perselisihan antara faksi-faksi perlawanan.***