Departemen Kehakiman Meminta Hukuman Mati Pelaku Bom Marathon Boston Dipulihkan

- 17 Juni 2021, 10:51 WIB
  Pengadilan banding federal membatalkan hukuman mati Dzhokhar Tsarnaev tahun lalu.
Pengadilan banding federal membatalkan hukuman mati Dzhokhar Tsarnaev tahun lalu. /UPI/Dokumen: Federal Bureau of Investigation/ UPI/Dokumen: Federal Bureau of Investigation

ZONA PRIANGAN - Departemen Kehakiman telah meminta Mahkamah Agung AS untuk mengembalikan hukuman mati untuk Dzhokhar Tsarnaev, salah satu dari dua bersaudara yang bertanggung jawab atas pemboman Marathon Boston yang menewaskan tiga orang.

Permintaan hari Selasa datang meskipun Presiden Joe Biden menentang hukuman mati dan berharap dia dapat melarang hukuman di tingkat federal.

Pengadilan banding federal membatalkan hukuman mati Tsarnaev pada bulan Juli, memerintahkan pengadilan fase hukuman baru untuk keyakinan pembunuhannya.

Baca Juga: Berkat Logo Greenpeace, Penembak Jitu Urung Menembak Aktivis Lingkungan di Euro 2020

Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-1 setuju dengan pengacara pembela yang mengatakan hakim yang mengawasi kasus asli tidak menyaring juri dengan tepat untuk kemungkinan bias.

Pengacara Tsarnaev mengatakan dua juri memposting pendapat yang kuat tentang kasus tersebut di media sosial sebelum persidangan dimulai. Salah satu dari mereka, pemimpin juri, menggambarkan terdakwa sebagai 'sampah'.

Pada bulan Maret, Mahkamah Agung setuju untuk mendengarkan argumen dalam kasus tersebut untuk menentukan apakah hukuman mati Tsarnaev harus diterapkan kembali, seperti dikutip ZonaPriangan dari laman UPI.com, 16 Juni 2021.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Kamis 17 Juni 2021: Hukum Karma Ada Buat Elsa, Penyesalan Mendalam Menghunjam Hati Nino

Tsarnaev dihukum atas 30 dakwaan atas perannya dalam pengeboman, yang juga melukai lebih dari 260 orang. Saudaranya, Tamerland Tsarnaev, yang juga terlibat dalam pengeboman dan perburuan selanjutnya, dibunuh oleh polisi dalam upaya mereka untuk menangkap orang-orang tersebut.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x