Buntut Aksi Rasis Brutal, Polisi Minnesota Derek Chauvin Dihukum 22,5 Tahun karena Membunuh George Floyd

- 26 Juni 2021, 09:30 WIB
 Mantan perwira polisi Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara pada hari Jumat karena pembunuhan George Floyd.
Mantan perwira polisi Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara pada hari Jumat karena pembunuhan George Floyd. /UPI/Minnesota Department of Corrections

Chauvin divonis pada bulan April atas pembunuhan tidak disengaja tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua karena dengan lututnya menjepit leher Floyd yang ditundukkan dari belakang selama hampir 10 menit pada 25 Mei 2020.

Insiden itu direkam dalam video oleh saksi dan rekaman itu terlihat di seluruh dunia. Floyd berulang kali memberi tahu Chauvin bahwa dia tidak bisa bernapas.

Sebelum sidang hukuman, Cahill menolak mosi pembelaan yang meminta sidang baru serta permintaan sidang tentang potensi kesalahan juri selama persidangan.

Baca Juga: Pelanggan Sebuah Bar Meninggalkan Tip Rp231 juta untuk Tagihan yang Hanya Rp535 Ribu Saja

Kematian Floyd memicu kemarahan dan demonstrasi selama berbulan-bulan di Minneapolis dan di seluruh Amerika Serikat untuk meminta perhatian pada kebrutalan polisi.

Cahill mengatakan empat dari lima faktor memberatkan yang diajukan oleh jaksa terbukti "tanpa keraguan."

Faktor yang memberatkan adalah bahwa Chauvin menyalahgunakan wewenangnya, bahwa dia memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu, bahwa anak-anak hadir selama pelanggaran dan bahwa Chauvin dan tiga petugas lainnya melakukan kejahatan sebagai sebuah kelompok.

Baca Juga: Sadis, Pembantaian terhadap 138 Orang Dilakukan oleh Tentara Anak-Anak Usia 12-14 Tahun

Petugas tersebut, Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao, akan diadili pada bulan Maret. Mereka didakwa membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tak bertuan dalam kematian Floyd.

Kueng dan Lane membantu menahan Floyd, dan Kueng berlutut di punggungnya sementara Lane menahan kakinya. Thao menahan para pengamat dan mencegah mereka ikut campur.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x