Buntut Aksi Rasis Brutal, Polisi Minnesota Derek Chauvin Dihukum 22,5 Tahun karena Membunuh George Floyd

- 26 Juni 2021, 09:30 WIB
 Mantan perwira polisi Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara pada hari Jumat karena pembunuhan George Floyd.
Mantan perwira polisi Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara pada hari Jumat karena pembunuhan George Floyd. /UPI/Minnesota Department of Corrections

"Anda mungkin melihat kami menangis, tetapi seluruh rasa sakit dan trauma kami tidak akan pernah menyampaikan rasa sakit yang kami derita," kata Williams.

Baca Juga: Nelayan yang Mengiris Ikan Tangkapannya Terkejut Menemukan Sebotol Wiski Utuh di dalam Perutnya

"Pembunuhan George, persidangan ini dan segala sesuatu di antaranya telah menghancurkan secara tragis. Keluarga kami selamanya hancur dan satu hal yang tidak dapat kami dapatkan kembali adalah George Floyd."

Jaksa Matthew Frank meminta hukuman penjara 30 tahun, lebih lama dari pedoman negara, menunjuk pada empat faktor yang memberatkan. Pengacara Chauvin berpendapat dia harus menerima masa percobaan atau hukuman yang lebih rendah.

"Kasus ini bukan tentang semua petugas polisi; ini bukan tentang kepolisian. Kasus ini tentang Derek Chauvin yang mengabaikan semua pelatihan yang dia terima dan menyerang Tuan Floyd sampai dia mati lemas," kata Frank. "Saya pikir penyiksaan adalah kata yang tepat."

Baca Juga: Guru Wanita (23) yang berhubungan Seks dengan Siswa (14) Mengatakan, 'Ini Berbahaya tetapi Berharga'

Ibu Chauvin, Carolyn Pawlenty, juga memberikan pernyataan, meminta keringanan hukuman.

Pawlenty mengatakan gagasan bahwa putranya rasis dan "orang yang agresif, tidak berperasaan, dan tidak peduli" adalah "jauh dari kebenaran."

Chauvin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Floyd tetapi mengatakan dia tidak dapat memberikan pernyataan resmi yang lengkap "karena beberapa masalah hukum tambahan yang dihadapi."

Baca Juga: Video Menteri Kesehatan Berciuman dengan Ajudan Tersebar, Matt Hancock Masih Aman dari Jabatannya

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x