Pemimpin Milisi Dijatuhi Hukuman 53 Tahun Terkait Pengeboman Masjid di Minnesota

- 14 September 2021, 13:35 WIB
Pemimpin milisi dijatuhi hukuman 53 tahun terkait pengeboman masjid di Minnesota.
Pemimpin milisi dijatuhi hukuman 53 tahun terkait pengeboman masjid di Minnesota. /Tangkapan layar/UPI/KARE-TV

ZONA PRIANGAN - Mantan pemimpin kelompok milisi sayap kanan Illinois itu dijatuhi hukuman 53 tahun penjara pada Senin sehubungan dengan pengeboman sebuah masjid di Minnesota pada 2017.

Emily Claire Hari (50), sebelumnya dikenal sebagai Michael Hari, dijatuhi hukuman di Minneapolis oleh Hakim Distrik AS Donovan Frank setelah dinyatakan bersalah tahun lalu atas lima tuduhan hak-hak sipil dan kejahatan kebencian.

Jaksa menuduh Hari mendalangi pemboman 5 Agustus 2017, Pusat Islam Dar al-Farooq di Bloomington, Minnesota, pinggiran Minneapolis.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Selasa 14 September 2021: Aldebaran Mendapatkan Bukti, Mimpi Bu Rosa Jadi Petunjuk Nyata

Mereka menuduh Hari, Michael McWhorter dan Joe Morris adalah bagian dari kelompok milisi yang menyebut dirinya sebagai "Kelinci Putih" dan menargetkan Masjid karena afiliasi Muslimnya, seperti dikutip ZonaPriangan dari UPI.com, 13 September 2021.

Pihak berwenang mengatakan Hari membuat bom pipa dan menyewa truk pickup di Illinois. Kemudian, Hari, McWhorter dan Morris membawa truk dari Illinois ke Bloomington, berhenti untuk mengambil bahan bakar diesel dan bensin, yang mereka campur dalam wadah plastik, kata Departemen Kehakiman.

Morris memecahkan jendela dan melemparkan wadah plastik ke dalam masjid, sementara McWhorter diduga menyalakan sekring dan melemparkan bom pipa melalui lubang itu. Morris dan McWhorter mengaku bersalah dan bertindak sebagai saksi kunci dalam persidangan Hari.

Baca Juga: Ular Besar Merayap dan Terjebak di Lubang Saluran Drainase Hujan

Tidak ada yang terluka dalam serangan itu, tetapi insiden itu memicu ketakutan dan kecemasan di komunitas Islam Minnesota, kata para pemimpin agama.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x