ZONA PRIANGAN - Platform media sosial China Weibo Corp telah didenda 3 juta yuan ($470.000) atau setara Rp6,733 miliar oleh regulator internet China karena berulang kali menerbitkan informasi ilegal.
Administrasi Cyberspace China (CAC) mengatakan Weibo telah melanggar undang-undang keamanan dunia maya tentang perlindungan anak di bawah umur serta undang-undang lainnya tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.
CAC juga mengatakan regulator dunia maya lokal Beijing telah memberlakukan 44 hukuman pada Weibo dengan total 14,3 juta yuan untuk tahun ini hingga November.
Perusahaan, yang mengoperasikan platform yang mirip dengan Twitter ini, telah diperintahkan untuk "segera memperbaiki dan menangani orang-orang yang bertanggung jawab secara serius," kata CAC dalam sebuah pernyataan.
Weibo mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya "dengan tulus menerima kritik" dari regulator dan telah membentuk kelompok kerja untuk menanggapi hukuman tersebut, seperti dikutip ZonaPriangan dari Reuters, 14 Desember 2021.
Denda tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian hukuman yang dijatuhkan regulator pada perusahaan teknologi tahun ini dan datang di tengah pengawasan yang lebih ketat terhadap internet yang disensor ketat yang telah melihat pedoman baru dikeluarkan untuk situs berita dan platform online.
Pihak berwenang mengatakan mereka ingin mempromosikan internet "beradab".